Syarat Dan Ketentuan Serta Cara Daftar BPUM 1,2 Juta

Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau yang lebih dikenal dengan BLT UMKM, pasti akan berlanjut pada tahun 2021. Berbeda dengan tahun lalu, besaran bantuan kali ini sebesar Rp 1,2 juta menurut Permenkop UKM No 2 tahun 2021.

Lantas, apakah tahun ini penerima BLT UMKM bisa mencairkan kembali bantuannya?

Berikut aturan yang tercantum dalam Permenkop UKM Edisi 2 Tahun 2021:

Permenkop UKM

Sesuai Permenkop UKM No 2 Tahun 2021, penerima manfaat BPUM pada tahun anggaran sebelumnya dapat memulihkan BPUM pada tahun 2021.

Baca Juga : Daftar Segera Bantuan 3,55 Juta KUOTA TERBATAS !!!

Hal tersebut diatur dalam pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro.

Selain itu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ketentuan yang mengatur pelaku usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat 1 saat ini tidak mendapatkan KUR.

Kepala Seksi Humas (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman mengatakan, bantuan dana akan langsung dikirim ke rekening penerima. Namun, proses pencairan harus tetap pada pihak bank untuk proses validasi, seperti sebelumnya.

“Masuk langsung ke rekening, tapi untuk pencairannya, tanda tangan SPTJM (Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) diserahkan ke bank,” kata Anang.

Baca Juga : Bansos Maret 2021 Sudah Cair, Cek Disini.

mengimbau masyarakat untuk membawa fotokopi KTP, KK, dan Nomor Izin Usaha (NIB) miliknya saat menyerahkannya. Persyaratan Di Koperasi UKM, pelaku UMKM yang belum pernah menerima BLT UMKM juga dapat mendaftarkan diri, jika memenuhi persyaratan.

Syarat berikut harus dipenuhi:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Menjadi pemilik usaha mikro dan mendapatkan akreditasi melalui surat proposal dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan.

– Tidak ada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI / Polri, BUMN dan BUMD

– Saat ini tidak menerima kredit komersial dari masyarakat (KUR)

Bagaimana cara mendaftar

Bagi yang ingin mendapatkan bantuan ini dapat mendaftar ke Bupati atau Kepala Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota (Kadiskop UKM) di daerahnya masing-masing. Pelaku UMKM dapat mendaftar atau mengajukan kepada penawar yang telah ditentukan.

Pemrakarsa yang dimaksud adalah instansi yang membidangi koperasi dan UMKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian / lembaga, bank, dan perusahaan keuangan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Data yang harus disiapkan adalah:
Baca Juga : Cara Daftar E-form bisa akses via online.

– Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Arah

– Bidang komersial

– Nomor telepon

Masyarakat yang tidak memiliki rekening bank juga dapat mendaftar BLT UMKM.

Pasalnya, hal itu akan dilakukan oleh bank penyalur jika menyatakan dirinya berhak mendapat bantuan.

 

Verifikasi penerima di eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengetahui status penerima BLT UMKM, masyarakat tidak perlu ke bank, melainkan cukup mengunjungi https://eform.bri.co.id/bpum. Halaman tersebut telah dibuka kembali sejak Sabtu (3/4/2021).

Jika penerima BPUM tidak dicantumkan, akan muncul notifikasi “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BPUM, masyarakat dapat menghubungi cabang BRI terdekat untuk mengetahui jadwal pencairan. Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan tanggal yang diberikan oleh BRI.