Segera Cek Sekarang Juga, Bantuan PIP Sudah Dapat Diakses

Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan membantu anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu untuk terus mendapatkan layanan pendidikan hingga pendidikan menengah.

Penerima berkisar dari siswa SD / MI hingga siswa SMA / SMK / MA dan pendidikan informal (Paket A hingga Paket C serta kursus standar). Setelah ditetapkan sebagai penerima bantuan Program Indonesia Perdas (PIP), siswa/peserta didik dapat segera mencairkan dana bantuan PIP melalui bank penyalur.

Klik tautan PIP. Gulir ke bawah halaman hingga muncul kolom untuk memverifikasi penerima PIP, masukkan NISN mereka, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, klik Verifikasi data.

Jika siswa menerima bantuan PIP, deskripsi nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal, dan bank saluran akan ditampilkan. Bantuan PIP sendiri ditawarkan kepada siswa/peserta usia sekolah yang menjadi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selanjutnya KIP ini akan diaktifkan di setiap sekolah untuk mendaftar sebagai penerima bantuan PIP.

Baca juga: Tata Cara Daftar Bantuan Kuliah Rp 12 Juta Per Semester

 

Cara Aktivasi KIP Hingga Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP

Siswa dengan KIP mengikuti program KIP di sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP di dapodik. Selain itu, Surat Keputusan (SK) tentang identifikasi penerima PIP dan mengirimannya ke bank penyalur yang ditunjuk. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa tentang penggalangan dana bantuan PIP. Siswa dan orang tua/wali mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan.

Baca juga: Syarat dan Ketentuan Serta Cara Daftar BPUM 1,2 Juta

 

Besaran Dana Bantuan PIP

Perlu diperhatikan bahwa besaran Bantuan PIP yang diterima siswa di setiap jenjang memiliki besaran yang berbeda, yaitu:
SD/MI/Paket A: Rp 450.000 per tahun, SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000 per tahun, SMA/SMK/Paket C: Rp 1 juta per tahun.
Jika siswa / siswa tidak menerima KIP, mereka dapat mendaftar di KIP dengan cara berikut untuk mendapatkan bantuan PIP

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2,4 Juta

 

Persyaratan Berkas Siswa Mendaftar Ke Sekolah

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tidak memiliki dapat ditukarkan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat; Kartu Keluarga (KK), Kartu rapor hasil belajar siswa; dan Surat pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolah atau kepala sekolah. Selain itu, sekolah/madrasah atau lembaga pendidikan akan mengirimkan data siswa ke dinas pendidikan setempat. Kemudian, jika menyetujui seleksi, data pemegang KIP akan dimasukkan ke Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau alamat sekolah pendaftar.