Sebagai negara administrasi Indonesia memiliki banyak landasan administrasi untuk warganya, apabila kita ingin menjadi warga negara yang baik kita mempunyai kewajiban membayar pajak dari penghasilan yang diperoleh.
Dalam Membayar pajak di era digital ini sudah sangat mudah sekali karna bisa dilakukan secara online serta bisa diakses dimanapun berada selama tersambung dengan jaringan internet, Dengan adanya layanan Internet Banking yang dihadirkan oleh bank-bank indonesia seperti klikbca individu dan internet banking lainnya.
Akan tetapi jika masih belum mempunyai inetnet banking bisa ikuti cara daftar internet banking dengan mudah disini
Cara Daftar DJP Online Dan E-fin Secara Mudah
Jika pembayaran pajak sudah dilakukan setelah itu kita wajib melaporkan atau menyampaikan melewati surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. manfaat dari menyampaikan SPT tahunan adalah untuk memastikan kan banyaknya pembayaran pajak yang benar beserta bukti penyampaian di SPT.
Bila ternyata pajak yang kita keluarkan melebihi atau kelebihan dalam membayar daripada itu maka uang bisa dikembalikan Akan tetapi jika kurang dari tagihan pembayaran pajak kalian dapat mengetahuinya pelaporan SPT itu dan dengan segera untuk melunasi nya agar tidak terkena denda.
Agar bisa melaporkan SPT tahunan pajak yang sudah dibayar, terlebih dahulu Kamu harus mempunyai akun e-filing atau Cara Daftar DJP Online akun, namun Apakah kalian sudah tahu apa sih perbedaan e-filing dan DJP online?
Apa itu e-filing atau DJP online?
DJP online atau E-filing adalah merupakan pelaporan SPT tahunan pajak melalui saluran laporan pajak secara online atau elektronik yang sudah ditetapkan oleh DJP ( Direktorat Jenderal Pajak) hal ini telah ditetapkan dalam peraturan DJP nomor 03/2015.
BACA JUGA: Ukuran Thumbnail Youtube Video Dan Header Channel Terbaik
Perbedaan e-filing pribadi dan e-filing badan
E-filing pajak terdiri dari dua macam yaitu e-filing pajak pribadi dan e-filing pajak badan, yang membedakan dari sini pada cara pelaporan apakah yang melaporkan itu perorangan atau perusahaan dari segi fungsi memiliki fungsi yang sama yaitu untuk melakukan kan pelaporan SPT tahunan pajak secara online.
E-filing pajak pribadi merupakan pelaporan pajak yang dilakukan oleh seseorang atau pribadi bisa berupa pekerjaan formal atau informal seperti artis dan lainnya serta profesional lainnya seperti dokter.
E-filing pajak badan adalah pelaporan yang dilakukan oleh pengusaha atau perusahaan untuk melaporkan SPT tahunan pajak secara online.
Tahukah kamu? Bagaimana cara melaporkan SPT tahunan dengan e-filing? yang terutama Harus Memiliki akun DJP online terlebih dahulu berikut ini bagaimana tutorial Cara Daftar DJP Online atau feeling yang bisa diikuti.
Untuk Cara Daftar DJP Online atau e-filing Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah Aris mempunyai nomor( Electronic Filing Identification Number).
BACA JUGA: limit Kredit Akulaku Dan Cara Mudah Pembayaran Kredit Akulaku
Punya nomor E-fin
Untuk bisa melaporkan SPT dengan online melalui e-filing pajak maka yang yang mesti dilakukan terlebih dahulu adalah dengan mempunyai nomor E-fin.
Nomor E-fin diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak( DJP) agar pembayaran secara elektronik, seperti laporan SPT tahunan pajak serta membuat kode billing yang digunakan untuk pembayaran pajak
Cara Agar Mendapatkan E-fin
Cara untuk mendapatkan efin sampai saat ini tidak bisa dilakukan secara online, untuk mendapatkannya kita harus melakukannya secara manual Berikut ini Cara Mudah Mendapatkan E-fin:
- Unduh formulir E-fin terlebih dahulu disitus resmi Ditjen Pajak
- Unduh foam formulir aktivasi E-fin Disini
- Isi formulir E-fin dengan Lengkap dan benar
- Lengkapi dokumen seperti KTP (asli dan foto Copy) untuk WNI atau Kitas (asli dan foto Copy), WNA,NPWP (asli dan Foto Copy)
- Bawa lampiran formulir E-fin yang sudah diisi data diri lengkap dan Dokumen perlengkapan ke PPP (kantor pelayanan pajak terdekat)
BACA JUGA: 3 Cara Cek Nomor Smartfren GSM Di HP Terbaru 2020
Cara Mendapatakan E-fin Berkelompok
Apabia ingin mendapatkan E-fin dengan kelompok ada kententuan tersendir yang harus dipenuhi dalam hal ini, Biasnya permintaan nomor E-FIN berkelompok dilakukan oleh perusahaan khusus dibuat untuk karyawnanya.
Syarat-Syarat Mendapatkan E-fin Berkelompok
- Minimal Jumlah karyawan harus 20 orang karyawan
- Nama setiap karyawan harus tercantum dilaporan SPT PPh21
- Perusahaan harus menyiapkan tempat dan perlatan yang dibutuhkan untuk aktivasi E-FIN pajak
- Karyawan yang ingin aktivasi e-FIN harus datang dan hadir saat pengaktifan EFIN
- Mengunduh formulir E-fin berkelompok di situs resmi DJP
- Mengisi formulir E-fin kolektif
- Melengkapi dengan lampiran dokumen, seperti KTP asli dan fotocopy Khusus WNI atau KITAS (asli dan foto Copy) untuk warga negara asing, NPWP ( Asli dan fotokopi)
Cara Mengaktivasi E-FIN
Apabila sudah mendapatkan nomor efin langkah selanjutnya adalah aktivasinya, cara aktivasi efin dilakukan di situs resmi DJP https://djponline.pajak.go.id/resendlink
- Setelah mengakses halaman Cara Daftar DJP Online maka lakukan aktivasi seperti berikut:
- Isilah kolom yang ada dengan mengetikkan nomor NPWP
- Ketikkan nomor e-FIN pada kolom EFIN yang sudah didapat
- kemudian Masukkan/ketikkan Kode Keamanan yang tertera
- Lalu klik Submit
- kamu akan menerima e-mail konfirmasi, berisi password sementara, cek email yang anda gunakan untuk mendaftar
- Kemudian klik tautan yang ada, dan ganti kata sandi (password) sesuai keinginan dengan kombinasi yang rumit
- Untuk membuat password baru, pilih atau gunakan kata sandi, baik huruf ataupun angka yang mudah diingat.
Cara Registrasi e-Filing atau Cara Daftar DJP Online
Setelah sudah Mengaktifkan nomor E-fin maka secara otomatis kamu sudah terdaftar ke e-filing atau telah memiliki akun Cara Daftar DJP Online, sehingga sudah mampu mengakses layanan pelaporan SPT tahunan pajak secara online. Apabila ingin login pada akun E-filing atau Cara Daftar DJP Online berikut adalah cara yang bisa anda lakukan.
- Masuk laman situs resmi Dirjen pajak login DJP online atau e-filing disini
- Masukan nomor NPWP
- Ketikkan Kata Sandi (password) yang telah dibuat sebelumnya (saat aktivasi EFIN)
- Ketik Kode Keamanan yang tertera
- Klik Login
- Kemudian tinggal menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Pajak dengan cara online atau melalui e-Filling
Cara mengatasi lupa password e-filing dan DJP online
Karena namanya pelaporannya itu 1 tahun sekali seringkali terjadi, jadi lebih baik Kalau punya daya ingat yang lemah catat kata sandi atau password akun Cara Daftar DJP Online atau e-filing
Bukan hanya itu terkadang seorang pelapor SPT tahunan juga lupa nomor efin, padahal nomor efin merupakan bagian penting untuk pembayaran di Cara Daftar DJP Online karena digunakan untuk membuat kode billing pada waktu pembayaran pajak online, Apabila anda lupa sandi atau kode efin hal yang dapat dilakukan sebagai berikut:
- Buka email anda yang digunakan untuk mendaftar efin
- Cari di kotak masuk pesan yang berisi nomor pendaftaran E-FIN
- Cara alternatif dengan mencarinya di berkas perpajakan yang memungkinkan kertas efin Masih tersimpan atau terarsip di antara berkas-berkas perpajakan
- Apabila hal itu tidak dapat membantu hubungi pihak dengan menggunakan layanan pengaduan dan live chat pada situs resmi DJP di go.id
- Bisa juga melalui akun Twitter layanan kring pajak di@kring_pajak atau Datang ke KPP terdekat
Cara mengatasi lupa Password DJP Online atau Akun e-Filing:
- Apabila masih ingat dengan alamat e-mail yang dulu digunakan untuk mendaftar akun e-Filing/DJP Online, maka dapat lakukan reset password
- Cara mereset password adalah denagn masuk ke website Ditjen Pajak Login DJP Online di Sini
- Klik tautan (link) Lupa Password? Reset di sini
- Isi setiap kolom yang ada, mulai dari NPWP dan EFIN
- Centang kolom Lupa Email?
- Ketikkan alamat e-mail kalian yang dulu digunakan untuk registrasi dahulu pada kolom Email
- Ketik Kode Keamanan pada kolom yang tersedia
- Terakhir klik Submit
- Password baru e-Filing/akun DJP Online akan dikirim ke e-mail yang Anda gunakan untuk mendaftar
BACA JUGA: Ukuran Thumbnail Youtube Video Dan Header Channel Terbaik
Cara Mengatasi jika Lupa e-Mail Akun DJP Online/e-Filing
Jikalau masih ingat atau menyimpan nomor EFIN, lakukan reset sama seperti ketika lupa password
- Masuk ke site halaman Login DJP Online Login DJP Online di Sini
- Klik tautan (link) Lupa Password? Reset di sini
- Isi setiap kolom yang ada, mulai dari NPWP dan EFIN
- Centang kolom Lupa Email?
- Ketikkan Alamat E-Mail Baru yang mau digunakan sebagai email pengganti
- Ketik Kode Keamanan pada kolom yang tersedia
- Terakhir klik Submit
- kemudian Alamat e-mail baru untuk e-Filing/akun DJP Online akan dikirim e-mail Anda
Melakukan laporan SPT tahunan pajak sangat mudah sekali dengan adanya pelayanan perpajakan secara online jadi kita tidak perlu repot-repot seperti dahulu kala, dalam melaporkan pajak yang sudah dibayarkan juga semakin dipermudah.
Menyampaikan SPT tahunan pajak dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun selagi kalian masih terkoneksi dengan jaringan internet, maka dari itu tidak ada alasan lagi kesulitan melaporkan SPT tahunan, semoga artikel Cara Daftar DJP Online ini bermanfaat bagi kalian semua, Apabila ada yang tidak paham silakan komentar di bawah ini.