Bisnis Online
Bisnis Online

Bisnis Online Harus Punya Izin Loh Di Tahun 2020

Bisnis online sedang berkembang di Indonesia karena Teknologi semakin canggih. Untuk membuka bisnis di dunia maya bahkan bisa mulai dengan modal 0. internet seperti sulap di dunia nyata. Anda bahkan dapat menjual barang-barang yang bahkan tidak Anda miliki. Tidak heran pekerjaan seperti reseller atau pengirim barang merajalela.

Manfaat yang ditawarkan juga bukan main-main, bisa jutaan rupiah. Bahkan peluang bisnis seperti layanan jastip atau deposito adalah fenomena baru di dunia bisnis. Tidak heran pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait bisnis online. Sekarang setiap bisnis online harus memiliki izin sendiri sebelum membuka bisnis mereka.


√ 1. Fungsi Izin Bisnis Online

Penerapan lisensi bisnis untuk bisnis online bukan tanpa alasan. Ada beberapa tujuan pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Fungsi dari izin usaha ini adalah sebagai berikut:

    1. Melindungi data pribadi konsumen yang sekarang disimpan dalam bentuk digital. Alasannya adalah ketika membeli secara online, penjual juga memasukkan informasi pribadi sebagai pembeli, seperti nama lengkap, tempat lahir, dan bahkan nomor ID.
    2. Mengawasi perdagangan dalam negeri dan menghindari kecurangan untuk pedagang daring yang tidak bertanggung jawab
    3. Objek pajak dapat meningkatkan pendapatan negara. Pedagang yang memenuhi persyaratan pajak juga diharuskan untuk menyimpan data dan informasi selama minimal 10 tahun sejak data dan informasi diperoleh.
    4. Para pedagang daring yang menuntut dapat bekerja lebih profesional. Pemerintah juga mengatur masalah teknis seperti bukti transaksi, kontrak, iklan, dan pengiriman barang. Ini akan melindungi konsumen dan pedagang online ketika melakukan bisnis.

√ 2. Prosedur Perizinan Bisnis untuk Pedagang Online

Prosedur Perizinan Bisnis untuk Pedagang Online

Kebijakan izin usaha untuk bisnis online ini dinyatakan dalam peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2019. PP mengatur perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan ini bahkan ditandatangani oleh presiden pada 20 November 2019 yang kemudian diresmikan pada 25 November 2019. Prosedur berikut untuk mendapatkan izin usaha untuk pedagang online yang harus Anda ketahui:

√ 3. Persiapkan dokumen bisnis Anda

Persiapkan dokumen bisnis Anda

Mendaftarkan izin dapat dilakukan secara online. Meski begitu ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan izin usaha ini. Beberapa dokumen ini termasuk yang berikut:

    1. Nomor identifikasi populasi (NIK) untuk bisnis individu dan perusahaan. Untuk entitas bisnis, NIK bertanggung jawab atas entitas bisnis.
    2. Email aktif karena verifikasi akun akan dikirim melalui alamat email nanti
    3. NPWP untuk mendapatkan nomor bisnis
    4. Bukti keanggotaan BPJS di bidang kesehatan dan pekerjaan
    5. RPTKA untuk perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing
    6. Izin bisnis lain seperti AHU Online biasanya diberikan kepada yayasan, koperasi, perusahaan, CV, PT, dan jenis badan usaha lainnya.

√ 4. Pendaftaran melalui OSS

Pendaftaran melalui OSS

Nanti setelah semua dokumen siap, Anda akan diminta untuk membuat akun di halaman OSS. Untuk membuat akun, cukup kunjungi https://www.oss.go.id/oss/. setelah aktivasi akun Anda akan diminta untuk mengisi data untuk mendapatkan nomor bisnis (NIB).

Nantinya Anda akan memiliki izin usaha perdagangan digital yang memiliki masa pakai seumur hidup. SIUP ini tidak perlu diperbarui seperti SIUP fisik yang pernah digunakan. Jika Anda mengalami kesulitan dalam pemeliharaan OSS, Anda juga dapat menghubungi nomor bantuan teknis berikut:

  • Untuk bantuan teknis sistem: (021) 2120-2020 / oss@insw.go.id
  • Untuk bantuan teknis perizinan: (021) 2120-1020, 385-7596, 385-7595 / satgasnasional@ekon.go.id

Mendaftarkan lisensi bisnis secara online juga mudah dilakukan dengan menggunakan smartphone. Dengan lisensi bisnis ini Anda juga dapat dengan mudah mengembangkan bisnis Anda. Ini karena setiap izin usaha terintegrasi satu sama lain.